Diduga Penggilingan Karet di Pasir Awi Tampung Material dari Luar Daerah, Legalitas dan Status Limbah Dipertanyakan

banner 468x60

TANGERANG | penacapanews.id — Aktivitas penggilingan karet di Kampung Pasir Awi, Desa Sukasih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan.

Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi pada 12 September 2026, terlihat secara langsung adanya aktivitas bongkar muat, penumpukan material karet, serta proses penggilingan/pengolahan karet di lokasi tersebut.

Temuan lapangan itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas usaha, persetujuan lingkungan, asal material yang digiling, serta status material tersebut, khususnya apabila sebagian material yang masuk ternyata merupakan limbah dari kegiatan industri. Selasa,(15/9/26).

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa sebagian material karet tersebut diduga berasal dari luar wilayah Kabupaten Tangerang, salah satunya disebut berasal dari kawasan industri di Bandung, Jawa Barat.

Namun, informasi mengenai asal material tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan konfirmasi kepada pihak penghasil, pengangkut maupun pengelola usaha.

Penggilingan Karet Harus Jelas Legalitasnya

Aktivitas penggilingan atau remilling karet merupakan kegiatan usaha yang memiliki klasifikasi dalam sistem perizinan berusaha.

Karena itu, keberadaan aktivitas penggilingan karet di Pasir Awi perlu dipastikan memiliki NIB dan KBLI yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya, serta memenuhi persyaratan lingkungan berdasarkan jenis, skala dan kapasitas kegiatan.

Pertanyaan yang kini muncul adalah: apakah legalitas usaha yang dimiliki pengelola sesuai dengan aktivitas penggilingan karet yang berlangsung di lapangan?

Selain itu, perlu dipastikan apakah lokasi tersebut telah memiliki persetujuan lingkungan yang sesuai dengan kegiatan dan kapasitas produksinya.

Material yang Digiling Perlu Dipastikan Statusnya

Persoalan menjadi lebih serius apabila material yang masuk ke lokasi bukan sekadar bahan baku karet, melainkan limbah yang berasal dari kegiatan industri.

Apabila material tersebut masuk kategori Limbah B3, maka pengelolaannya memiliki ketentuan tersendiri.

Instansi berwenang perlu memastikan jenis dan kode limbah, pihak penghasil, perusahaan pengangkut, dokumen pengangkutan, pihak penerima, serta bagaimana limbah tersebut disimpan dan kemudian dimanfaatkan atau diolah.

Dengan demikian, persoalan utama bukan semata-mata apakah terdapat aktivitas penggilingan karet, melainkan dari mana material tersebut berasal dan dalam status apa material itu diterima oleh pengelola.

Pekerja Sebut Usaha Milik Inisial E

Saat melakukan pemantauan di lokasi, awak media juga memperoleh keterangan dari seorang pekerja yang menyebut bahwa usaha penggilingan dan pengolahan karet tersebut merupakan milik seseorang berinisial E.

Keterangan tersebut diperoleh secara langsung ketika awak media melakukan penelusuran di lokasi.

Meski demikian, informasi mengenai kepemilikan usaha tersebut belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Redaksi masih melakukan penelusuran mengenai NIB, KBLI, badan usaha, status kepemilikan serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab terhadap kegiatan penggilingan karet tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak berinisial E belum memberikan klarifikasi kepada redaksi.

Dugaan Perlindungan Oknum Juga Perlu Ditelusuri

Selain persoalan legalitas usaha dan asal material, redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak berinisial Y yang disebut-sebut memiliki pengaruh terhadap aktivitas di lokasi.

Informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta.

Karena menyangkut tuduhan serius, redaksi akan melakukan pendalaman dan meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut maupun instansi terkait.

DLH Diminta Periksa Langsung

Atas temuan tersebut, DLH Kabupaten Tangerang, DLH Provinsi Banten dan instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas penggilingan karet tersebut.

Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan:

1. NIB dan KBLI usaha;

2. persetujuan lingkungan;

3. kapasitas kegiatan penggilingan;

4. asal material yang digiling;

5. status material, apakah bahan baku atau Limbah B3;

6. jenis dan kode Limbah B3 apabila ada;

7. dokumen pengangkutan;

8. identitas penghasil dan pengangkut;

9. pihak yang bertanggung jawab atas usaha;

10. serta pengelolaan material atau limbah setelah proses penggilingan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, tindakan dapat dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi

penacapaNews.id menegaskan bahwa berita ini merupakan laporan awal berdasarkan temuan visual awak media di lokasi serta informasi yang diperoleh dari sumber lapangan.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut ilegal dan tidak menyatakan bahwa material yang digiling merupakan Limbah B3 sebelum dilakukan verifikasi oleh instansi berwenang.

Informasi mengenai kepemilikan usaha oleh pihak berinisial E, dugaan asal material dari luar daerah, serta dugaan keterlibatan pihak berinisial Y, masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola usaha, pihak berinisial E dan Y, perusahaan pemasok atau penghasil material, serta DLH Kabupaten Tangerang dan DLH Provinsi Banten.

Reporter: Tim Investigasi

Sumber: Pemantauan langsung di lokasi dan informasi masyarakat

 

(Bersambung…)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *